Ittama DPR Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha saat memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI. Foto: Punto/rni
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menginginkan sosialiasi peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, untuk dipahami dan disinergikan di masing-masing unit kerja. Mengingat di dalam peraturan itu diatur seluruh kewajiban pejabat maupun pegawai Setjen dan BK DPR RI dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi dan pemeriksaan BPK RI.
“Dalam rekomendasi hasil pemeriksaan BPK itu, untuk laporan keuangan, pejabat yang bersangkutan itu harus menindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah selesai pemeriksaan. Ini yang wajib bagi pejabat dan pegawai,” ungkapnya usai memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, di Tangerang, Banten, Jumat (08/3/2019). Turut hadir dalam sosialisasi ini sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.
Selain itu, masih kata Totok, sapaan akrab Setyanta, mengungkapkan di dalam peraturan itu juga diatur mengenai opini yang diberikan kepada kementerian atau lembaga. Dimana opini BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk DPR RI diatur seluruhnya mengenai bagaimana cara BPK menyampaikan opininya terhadap masing-masing kementerian dan lembaga tersebut.
Bagi DPR RI, sesuai dengan kerja keras yang dilakukan selama ini, dimana DPR RI sudah mencapai opini tertinggi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan DPR RI sejak tahun 2009 hingga 2017. Oleh karenanya, untuk laporan keuangan DPR RI di tahun 2018 lalu, Totok berharap DPR RI bisa mendapatkan kembali opini WTP tersebut untuk kesepuluh kalinya.
“Oleh karena itu, kami saat ini juga membahas bagaimana agar nanti tahun 2018 itu dapat memperoleh WTP, termasuk beberapa item-item yang berpotensi mempengaruhi opini. Misalkan sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya penertiban BMN atau barang milik negara, maka inilah kita bersama dengan teman-teman Biro BMN untuk menertibkan, dan melakukan identifikasi dan revaluasi terhadap aset, supaya nanti tidak berpengaruh kepada WTP,” harapnya.
Terakhir, Totok juga menjelaskan bahwa pencapaian opini WTP tersebut didasari kepada kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Sehingga jika secara laporan yang disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan tersebut, maka BPK bisa menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut mendapatkan opini WTP. Meskipun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian itu sifatnya tidak material. (ndy/sf)